Contoh Surat Permohonan Mengubah Nama pada Buku Nikah

Assalamu’alaikum

Postingan kali ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya mengenai syarat-syarat mengubah nama pada buku nikah. Awalnya nama papa mertua di buku nikah saya salah penulisannya dan berujung pada serentetan proses ini itu sampai sidang di pengadilan agama segala, huhuhu.


Dalam syarat-syarat perubahan nama di buku nikah ada 1 poin yang mengharuskan pemohon untuk membuat permohonan. Permohonan tersebut ditujukan kepada Ketua Pengadilan domisili si pemohon.

Kenapa sih harus membuat surat permohonan segala?

Karena nantinya surat inilah yang akan dipakai untuk memohon kepada ketua PA agar bisa mengabulkan permohonan kita untuk mengubah nama yang salah di buku nikah. Nantinya di surat ini juga akan dijelaskan mengenai duduk perkara yang sebenarnya.

Nah, berhubung masalah yang saya alami waktu itu cukup pelik dan ternyata banyak yang bernasib sama maka saya tuliskan contoh suratnya ya. Ngomong-ngomong untuk nama, tempat tanggal dan lain-lainnya saya buat fiksi ya, saya tidak mau identitas asli dan keluarga saya terbongkar hahaha.


Oke, inilah contoh surat permohonan untuk mengajukan perubahan nama di Pengadilan Agama.
 _______________________________________________________________

Hal : Permohonan Perubahan Akta Nikah                                          XXXXXX, 10 Agustus 2015

Kepada,
Yth. Ketua Pengadilan Agama XXXX
Di XXXX

Assalamu’alaikum wr.wb

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Brat Prit bin T. Yoh. Agus SSS, umur 28 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan karyawan swasta di PT Maju Mundur Jakarta, bertempat tinggal di Suka Makmur RT 005 RW 010, Desa Maju Lancar, Kecamatan Sejahtera, Kabupaten XXXX, sebagai PEMOHON I

Jolie Angie binti Slamet, umur 25 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan guru swasta di SDS Harapan Jakarta, bertempat tinggal di Suka Makmur RT 005 RW 010, Desa Maju Lancar, Kecamatan Sejahtera, Kabupaten XXXX, sebagai PEMOHON II

Dengan ini bermaksud mengajukan permohonan perubahan data pada Akta Nikah kepada Pengadilan Agama XXXX, adapun duduk permasalahannya sebagai berikut:

1. Bahwa Pemohon I telah menikah dengan Pemohon II di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sejahtera, kabupaten XXXX pada tanggal 11 Januari 2013 sesuai dengan kutipan Akta Nikah Nomor: .... / .... / ... / ....  tanggal 11 Januari 2013;

    2. Bahwa, atas pernikahan tersebut Pemohon I dan Pemohon II mendapat surat Kutipan Akta Nikah Nomor: .... / .... / ... / ....  tanggal 11 Januari 2013 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Sejahtera, kabupaten XXXX;

   3. Bahwa setelah menikah Pemohon I dan Pemohon II telah hidup rukun dan telah dikaruniai anak 1 orang, yang bernama Andi Lauw (L) lahir pada tanggal 05 Desember 2015;

   4. Bahwa selama pernikahan tersebut Pemohon I dan Pemohon II belum pernah bercerai hingga sekarang;

   5. Bahwa kesalahan tersebut terjadi karena ketika terjadi pernikahan di Kartu Keluarga (KK) orang tua Pemohon I tertulis Agus Selamat Sentosa dan yang benar adalah T. Yoh. Agus SSS:

    6. Bahwa pemohon sangat membutuhkan pembetulan pada Akta Nikah tersebut yang akan dipergunakan untuk mencari Akta Kelahiran Andi Lauw;

   7. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor : 11 tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah, Pasal 34 ayat (2) berbunyi: Perubahan yang menyangkut biodata Suami, Istri ataupun Wali harus berdasarkan Putusan Pengadilan pada Wilayah yang bersangkutan;
   
    8.  Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon I dan II mohon kepada Ketua Pengadilan Agama XXXX. Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:

PRIMER:
      1.  Mengabulkan permohonan Pemohon I dan II;

    2. Menetapkan Nama Pemohon I (Brat Prit bin Agus Selamat Sentosa) diubah menjadi (Brat Prit bin T. Yoh. Agus SSS);

     3.  Memerintahkan kepada Pemohon I dan II untuk mencatatkan perubahan nama tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sejahtera, kabupaten XXXX dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: .... / .... / ... / ....

     4. MenetapkAn biaya perkara menurut hukum;

          SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. Demikian permohonan ini diajukan dan atas perkenaannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb
Pemohon I

Ttd
Brat Prit

Pemohon II

Ttd
Jolie Angie
___________________________________________________________________________________

***

Itulah contoh surat permohonan untuk mengajukan ganti nama pada buku nikah di Pengadilan Agama. Jangan lupa isi dengan data diri yang sebenar-benarnya dan berdasarkan duduk perkara yang terjadi.

Sebenarnya surat ini yang mengetik adalah bagian petugas pengadilan, namun  waktu itu saya diberi contoh suratnya agar mengetik sendiri surat ini, huhuhu. Oh iya, surat ini nantinya harus diburn di CD ya, karena pihak pengadilan juga membutuhkan filenya dalam bentuk soft file bukan hanya hard file. Jadi bapak ibu juga harus siap-siap cari rental komputer untuk memburning datanya. Atau bisa diburn sendiri lewat laptop kok (tergantung punya aplikasinya atau tidak).

Tips dari saya lebih baik kumpulkan dulu semua data yang dibutuhkan saat  mengubah nama sebelum mendatangi pengadilan lagi, karena jangan dikira di pengadilan itu sepi ya, waktu itu pengadilan selalu ramai pengunjung, ada yang mau cerai, ada yang mau rujuk, dan ada berbagai masalah yang sama seperti saya L.

Jika semua syarat terpenuhi baru kembali ke pengadilan untuk menyerahkan berkas-berkasnya kepada petugas pengadilan. Yap, semoga membantu ya contoh surat permohonan ini. Nantikan contoh surat yang lainnya di next post. See u again J

Salam,
@meifariwis



9 komentar

  1. Salah nama ini emang ribet urusannya. Dl anakku salah nama di ijazahnya. Berbulan2 nunggu gantinya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya mbak, ribet emang ngurusnya dan butuh waktu yang lama huuuuu

      Hapus
  2. Ganti nama aja kaaan? Bukan ganti orang :))

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalau ganti orangnya repot mbak Arin hahaa

      Hapus
  3. Waaah, info bagus buat yang namanya ada perubahan nih. Dulu Kakak aku pun namanya ada yang kurang, tapi karena pengurusannya yang ribet jadi akhirnya ya udah nama seadanya sesuai yg ada. Simpen infonya ah buat jaga2 :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yah nyerah akhirnya ya mb hahahaa emang bakalan ribet dan lama ngurus beginian mesti sabar

      Hapus
  4. Iyaaa salah nama duh... aku salah satunya yang ada kesalahan di KK. Yang kurang huruf lah, harusnya disambung tapi di pisah lah, alhasil bikin paspor kemarin repot :')

    BalasHapus
  5. aq jg ingin meralat namaku jg..sampai2 nama di akte anaku berbeda sm d ktp

    BalasHapus
  6. Kalau bukti pendukung yg menyatakan memang ini nama yg benar dalam persyaratan perubahan nama pada buku nikah itu tidak ada sama sekali gimna ya /apakah ada solusi yg lain?? Mohon pencerahan nya ya!!

    BalasHapus

Terima kasih sudah berkunjung, silakan berkomentar dengan sopan ya. Jangan lupa follow ig/twitter juga di @meifariwis