Contoh Surat Keterangan Dari KUA untuk Mengganti Nama Yang Salah

Assalamu'alaikum :)

Yuhuuuiii postingan permohonan perubahan nama pada buku nikah kembali lagi. Untuk cerita sebelumnya dan contoh suratnya bisa dilihat di sini dan sini ya.

Kali ini saya akan memberikan contoh surat yang berkaitan dengan syarat-syarat mengubah nama poin ke 5 mengenai Surat Keterangan dari KUA yang tertera pada register pernikahan. Banyak yang nanya contoh suratnya seperti apa, jadinya saya tuliskan di sini saja sekalian buat nambah postingan di blog hahaha *mukakejam*

Sebenarnya surat ini dikeluarkan langsung dari KUA tempat kita mendaftar pernikahan dulu. Tapi berhubung saya punya contohnya gak ada salahnya kan berbagi :)

Langsung scroll ke bawah aja ya!



KOP SURAT KUA YANG BERSANGKUTAN
    --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Nomor  : .... / .... / 2015
Lamp    : 1 (satu) berkas
Perihal  : Pengajuan perubahan nama

Kepada;
Yth. Ketua Pengadilan Agama
Kabupaten XXX

Assalamu'alaikum wr.wb

Diberitahukan dengan hormat, bahwa telah datang menghadap ke Kantor Urusan Agama Kecamatan XXX seorang laki-laki yang bernama Brat Prit dengan alamat XXXX membawa Surat Keterangan dari Kelurahan XXX nomor :..../...../2015 tanggal XXX, untuk mengajukan ganti nama ayah kandung dalam buku nikah ;

Nama yang tertera di buku nikah:                                   Permohonan menjadi nama:

T. Yoh Agus SSS                                                                  Agus Selamat Sentosa

Sebagai data pendukung kami sampaikan:

1. KTP
2. KK
3. Fotocopy Register Nikah 

Demikian atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr.wb

Kepala KUA XXXX



Nama Terang
NIP

       --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk melengkapi dokumen ganti nama memang agak ribet, prosedurnya pun banyak sekali. Yang harus dipersiapkan adalah fisik dan mental. Takutnya mental kita gak kuat menghadapi pegawai pemerintah yang kadang bikin was-was hahaha. Nah supaya hemat waktu, sebaiknya semua dipersiapkan dengan baik sebelum berangkat mengurus surat-suratnya.

Adapun alur untuk mengurus surat ini adalah sebagai berikut:

  • Silakan datang ke kelurahan masing-masing, lalu mintalah surat keterangan yang ditujukan kepada KUA tempat kita menikah dulu. Surat keterangan tersebut berisikan bahwa kita akan mengubah nama yang salah di buku nikah;

  • Datang ke KUA dengan membawa surat keterangan dari kelurahan tadi, nanti petugas KUA akan membuatkan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama (contoh suratnya seperti di atas);

  • Datang ke Pengadilan Agama dengan menyerahkan berkas-berkas yang sudah disiapkan sebelumnya, seperti (Silsilah Keluarga - menyusul -, KTP asli dan fotocopy, buku bikah asli dan fotocopy, KK asli dan fotocopy, Surat keterangan dari KUA, serta surat permohonan rangkap 7); contoh suratnya ada di postingan ini "Contoh Surat Permohonan Mengubah Nama Pada Buku Nikah"

  • Ambil nomor antrian dan tunggu dipanggil. Nanti kita akan ditanya permasalahannya secara detail dan mencocokkan data yang ada pada bukti-bukti yang kita bawa tadi;

  • Setelah itu kita dipersilakan menunggu lagi, sampai akhirnya dipanggil untuk meminta cap kantor pos pada fotocopy buku nikah dan fotocopy KTP;

  • Datang ke Pengadilan Agama lagi lalu nunggu antrian sampai dipanggil. Nanti kita akan diberi kuitansi untuk membayar biaya panjar sidang ke BRI;

  • Kembali lagi ke Pengadilan Agama dengan menyerahkan bukti pembayaran biaya panjar;


  • Tunggu sampai kita dipanggil dan diberi surat panggilan sidang.


***

Sepertinya mudah ya? tapi jujur itu ribet banget hahaha. Saya kemarin sampai menangis dan uring-uringan karena harus bolak-balik ke Pengadilan Agama. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus semua itu adalah 2 bulan.

Semoga tulisan ini membantu bapak ibu yang ingin mengubah nama pada buku nikahnya ya. Jangan segan-segan untuk japri saya kalau ada pertanyaan. Hihihi:)

Tunggu contoh surat berikutnya, see u :)

Salam,
@meifariwis



12 komentar

  1. Wah..wah si mba malah bahas KUA nih kita yang muda2 jadi baper :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jangan baper mas hahhaa

      Hapus
    2. Kuliah aja belum tuntas hehe boro2 urusan KUA. tapi terimakasih mba suatu hari pasti artikel ini bermanfaat

      Hapus
    3. Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.

      Hapus
  2. Makasih infonya mbak😊

    BalasHapus
  3. Ini bisa jadi konten evergreen nih, kereeennn, Mei!!

    BalasHapus
  4. mbak kl isi silsilah itu dari urutan siapa sampai siapa ya, makasih

    BalasHapus
  5. Anonim9/30/2018

    Kalo surat keterangan bahwa nama kita di surat nikah dengan nama ijazah beda namun nama itu org nya sama gmn mba, kmaren

    BalasHapus
  6. Apa ke Sidang perubahan nama di KUA bisa di wakilkan ?

    BalasHapus
  7. Berapa biaya panjarnya,jika diwakilkan bisa atau tidak

    BalasHapus
  8. Assalamualaikum,saya sudah menikah dan sudah mempunyai anak,tapi nama di buku nikah berbeda dengan akte lahir saya,jadi ssya sdh merubah KTP dan KK saya menjadi nama saya yg sesuai akte lahir saya,tapi di KK ada status perkawinan yg belum tercatat,begitu juga dengan akte lahir anak saya, apakah saya harus mengajukan ke kelurahan seperti yg ditulis di atas!? Mohon pencerahannya.terimakasih, wasallam u Alaikum

    BalasHapus

Terima kasih sudah berkunjung, silakan berkomentar dengan sopan ya. Jangan lupa follow ig/twitter juga di @meifariwis